Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
NASIONAL 31 Agustus 2022, 09:26 WIB 1,001 PDF

Kajari Asal Maluku Damaikan Warga Amerika dan Pelaku Pencurian

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kajari Asal Maluku Damaikan Warga Amerika dan Pelaku Pencurian
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BALI, INFODESANEWS — Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.

Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut di dampingi oleh Kasi Pidum dan JPU selaku fasilitator.

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM, WNA yg berasal dari Amerika Serikat dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

“Sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi,” kata Saliama.
Menurutnya, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

“Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban,” jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

“Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu,” kata Mr. MJVM.
Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik,” harapnya.

Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

“Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

“Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama,” ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

“Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius,” paparnya.

Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Rls)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi