Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
NASIONAL 28 Juli 2022, 18:38 WIB 1,301 PDF

Kapolres Jepara Gelar Kasus Narkoba dan 8 Tersangka

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolres Jepara Gelar Kasus Narkoba dan 8 Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Kapolres Jepara menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara periode Juni-Juli 2022 yang dilaksanakan pada Kamis (28/07/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, ada 5 (lima) kasus dengan mengamankan 8 (delapan) tersangka dengan barang bukti cukup signifikan.

Lanjut Kapolres, 8 tersangka ini yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara, SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan Jepara, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara.

Lima kasus tersebut terjadi hampir sebulan terakhir, yang pertama yakni tersangka SY ia telah menjadi TO, dan pada 6 Mei 2022 lalu dimana saat dilakukan penangkapan, tersangka SY ini melakukan perlawanan dan dibantu keluarganya dan akhirnya ia bisa melarikan diri karena melawan petugas.

Kemudian pada 30 Juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa tersangka SY sedang menonton orkes melayu di wilayah Bondo Bangsri dan benar akhirnya ia ditangkap dan dibawa ke Polres Jepara dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Lanjut kasus kedua yakni pada 23 Juni 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan SM karena telah menguasai untuk diperjualbelikan obat terlarang bermerk Yurindo. Atas kasus tersebut SM dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari pengakuan tersangka SM, ia mendapat obat tersebut dari online dan dijual ke masyarakat baik para remaja, orang yang bekerja sebagai kuli kayu dan bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Untuk kasus pada bulan Juli 2022 petugas Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus, kasus pertama pada 11 Juli berhasil meringkus 3 tersangka yakni NY, AS, MZA yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, selain pengedar sabu ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji. Ketiga tersangka tersebut dikenakan primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Setelah itu pada tanggal 15 Juli berhasil diamankan tersangka MVK yang juga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 17.6 gram sabu, atas perbuatanya MVK dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tak hanya sampai disitu kemudian pada tanggal 20 Juli, anggota Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) tersangka yakni ANF dan AR, keduanya juga sebagai pengedar jenis sabu dan diamankan barang bukti 1.3 gram serta dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi