Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (7 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (7 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (12 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 Januari 2024, 12:42 WIB 2,102 PDF

Kapolsek Jiken Cegah Penggunaan Knalpot Brong Dilingkungan Anggota 

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolsek Jiken Cegah Penggunaan Knalpot Brong Dilingkungan Anggota 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Menindaklanjuti Maklumat Polda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga masyarakat, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus melakukan berbagai macam upaya, salah satunya adalah gencar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Tidak hanya kepada masyarakat, anggota Kepolisian pun turut diperiksa kedisiplinannya.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jiken Polres Blora Iptu Zaenul Arifin, bersama Kanit Propam Aipda Bambang Slamet Riyadi,SH yang melakukan sidak terhadap anggota Polsek Jiken.

Sidak dilakukan meliputi sikap tampang anggota, kelengkapan diri serta lisensi mengemudi dan kendaraan bermotor milik anggota.

Kanit Provost Polsek Jiken memeriksa satu per satu anggota yang meliputi pemeriksaan surat surat yaitu Kartu Tanda Pengenal atau KTP, Kartu Tanda Anggota atau KTA, STNK sepeda motor dinas dan Surat Senjata bagi anggota yang memegang senjata api.

Tidak berhenti disitu, Kanit Provost juga memeriksa sikap dan tampang setiap anggota, mulai dari penampilan fisik, kerapian rambut dan jambang hingga gampangl yang digunakan.

Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, SH, MH mengatakan bahwasanya pengawasan disiplin anggota adalah tugas dari Kanit Provost.

“Sikap disiplin anggota memang perlu adanya pengecekan, hal ini dimaksudkan agar setiap anggota tetap memiliki sikap disiplin yang baik serta mempunyai penampilan yang prima,” beber Kapolsek Jiken, Jumat (26/01) 2024).

Lanjutnya, sehingga masyarakat akan yakin dan percaya terhadap pelayanan Polri, kebalikannya apabila anggota sudah mulai kendur sikap disiplin serta penampilannya sudah mulai lusuh, tentu masyarakat akan kurang yakin dengan pelayanan Polri.

“Selain itu kita juga menekankan kepada anggota jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan anggota yang melakukan hal tersebut, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Kapolsek.

Adapun hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak ada anggota yang menggunakan knalpot brong.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi