Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 14 Oktober 2020, 12:18 WIB 939 PDF

Kapten Inf, Imron Nata Sosialisasikan UU NO 9 Ta 1998

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapten Inf, Imron Nata Sosialisasikan UU NO 9 Ta 1998
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komandan Rayon Meliter (Danramil) 421-08/Pls, Kapten Inf, Imron Nata, mensosialisasikan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan pendapat di muka umum.

Kegiatan yang dipusatkan di kantor Koramil 421-08/Pls, dihadiri seluruh anggota Koramil setempat. (14/10/2020)

Dikatakan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum telah di atur dalam undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang tertuang dalam pasal 6 sebagai berikut.

Bahwasanya warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Di Pasal 7. Menjelaskan pelaksanaan dalam penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : a, melindungi hak asasi manusia, b. menghargai asas legalitas. c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan d. menyelenggarakan pengamanan.

Sedangkan di Pasal 9. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi, b. pawai. c. rapat umum , dan atau d. mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum , kecuali:
a.di lingkungan istana kepresidenan , tempat ibadah , instalasi militer , rumah sakit , pelabuhan udara atau laut , stasiun kereta api, terminal angkutan darat , dan obyek-obyek vital nasional.
b. Pada hari besar nasional. (3) pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.”Kata dia dalam arahanya.

Menurutnya hal ini di sosilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Anggota Koramil 421-08/Pls, dalam menyikapi dan mengantisipasi saat adanya kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

“Sosialisasi ini adalah merupakan salah satu perintah dari pimpinan , dengan tujuan agar para anggota dapat memahami tentang menyampaikan pendapat dimuka umum , yang biasa dilakukan melalui aksi unjuk rasa”.pungkasnya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi