Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (3 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (6 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (20 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (22 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 April 2022, 04:07 WIB 2,094 PDF

Kasat Samapta Cek Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Minimarket

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasat Samapta Cek Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Minimarket
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PEKALONGAN – Tren akhir-akhir ini dimana sempat terjadi kelangkaan ketersediaan minyak goreng, Tim Patroli Quick Respons Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan harga pada tingkat distributor toko serta mini market, Rabu (20/4/2022).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Edi Yuliantoro, S.H. mengatakan, pengecekan tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri. “Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

AKP Edi Yuli menerangkan, dalam setiap tugas patroli preventif, petugas turun langsung menemui para pedagang di pasar, toko-toko dan minimarket untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengimbau para pelaku usaha atau pedagang untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng jenis apapun. “Jika terbukti melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi pidana,” kata Kasat Samapta.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi