Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (20 jam yang lalu)
NASIONAL 20 Februari 2021, 13:39 WIB 783 PDF

Kasatpol PP Palopo Angkat Bicara Pasca Pembongkaran Puluhan Lapak Pedagang PNP

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasatpol PP Palopo Angkat Bicara Pasca Pembongkaran Puluhan Lapak Pedagang PNP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS — Pasca Pembongkaran puluhan lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP) yang berada di bahu Jalan Mangga dan Jalan Ahmad Dahlan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ade Chandra, angkat bicara atas pembongkaran lapak pedagang tersebut, pada Sabtu (20/2/2021), pagi tadi.

Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan aparat Satpol PP itu sebagai tindak lanjut Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Tujuan pembongkaran ini, untuk menegakkan Perda no. 10 tahun 2014, dimana setiap orang yang membangun harus punya izin. Kami hanya jalankan perintah. Yang jelas ekskusi penertiban lapak-lapak ini tidak serta merta dan ada landasan hukum yang diatur Undang-undang serta Perda.” kata Ade Chandra.

Lebih lanjut, kata ade, pembongkaran itu menyusul surat teguran dari Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu yang menyerukan agar para pedagang itu dengan suka rela membongkar sendiri lapak-lapak mereka. Lapak-lapak tersebut, menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, juga mengakibatkan arus lalu lintas di ruas jalan raya tersebut sering macet.

“Sebelumnya, sudah ada upaya pemberitahuan dari pihak Dinas Perdagangan kota Palopo beberapa waktu lalu, kalau tidak salah sejak Januari, agar pedagang ini tidak berjualan di bahu jalan yang menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Ade Chandra.

Dalam pantauan media ini, para pelapak yang didominasi kaum hawa ikut memprotes tindakan Satpol PP. Mereka beralasan, jika mereka telah mendapat izin berjualan oleh pemilik pasar yang beberapa waktu lalu memproklamirkan dirinya sebagai satu-satunya penguasa di pasar yang tanahnya sempat bermasalah itu dengan pihak Pemkot Palopo.

Sementara itu, Hera, salah satu pedagang sayuran di sekitar pasar PNP di Jalan Ahmad Dahlan, yang memprotes pembongkaran lapak miliknya itu merasa dongkol. Ia menyebut jika aksi Satpol PP ini tidak memikirkan dampak ekonomi masyarakat yang semakin susah diimpit beban akibat pandemi Covid-19.

“Oke saya tidak berjualan lagi di situ, tapi kebutuhan hidup kami sekeluarga, saya minta Pemerintah harus tanggung, kami hanya mencari makan sehari-hari, mohon pengertiannya, tolonglah kami rakyat kecil ini,” ujarnya dengan kesal. (*)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi