Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (10 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (13 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (20 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (20 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (22 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (23 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 hari yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
INFODESA 04 Juli 2021, 18:11 WIB 2,349 PDF

Kebijakan Nasional, Bupati Pati Menindaklanjuti PPKM Darurat

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kebijakan Nasional, Bupati Pati Menindaklanjuti PPKM Darurat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI,Infodesanews.com – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Dandim 0718/Pati dan Kabag Ops Polres Pati, Sabtu (3/7), memimpin apel dimulainya PPKM Darurat di Halaman Setda Kabupaten Pati.

Bupati menyebut bahwa kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa – Bali.

Haryanto menambahkan, dalam kebijakan tersebut, Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat.

“Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia – sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik”, ujar Bupati.

Haryanto juga menegaskan, semua perintah yang ada harus dilaksanakan. Sebab, perintah tersebut semata – mata guna menekan angka kasus Covid – 19 dan menyelamatkan nyawa warga.

“Ada dua swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes. Tutup selama dua minggu, dan apabila tempat – tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?”, tutur Bupati.

Selain itu, lanjut Haryanto, tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, juga harus tutup.

Bupati pun menegaskan, apabila terciduk ada yang nekat membuka, maka akan langsung diperkarakan.

Ia juga menghimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja.

Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus Covid – 19 akan turun,”kata Bupati.

Masih lanjut, Haryanto menegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional,”pungkasnya. (@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi