Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (3 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (4 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (6 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (16 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (23 jam yang lalu)
INFODESA 31 Mei 2023, 18:10 WIB 1,047 PDF

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu di Amankan Polisi 

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu di Amankan Polisi 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan, GPD (22), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang masih berstatus Mahasiswa tersebut, diringkus Polisi pada Sabtu malam (27/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut.

“Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman,” Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melalui release humasnya pada Rabu (31/5/2023) siang

Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.

Diungkapkan Kasat, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.

“Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” bebernya

Kasat menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. “Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya. “Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” bebernya. (Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi