Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (10 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (12 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 30 Oktober 2019, 21:44 WIB 1,805 PDF

Kejari Dan Polres Lamsel Ingatkan Para Kades

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Dan Polres Lamsel Ingatkan Para Kades
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Serah terima atau peralihan kepemimpinan penjabat Kepala Desa lama ke penjabat Kepala Desa baru harus ada memory serah terima.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin SH.MH saat menggelar sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparat Pemerintah Desa yang bekerja sama dengan Kejari dan Polres Lampung Selatan serta Inspektorat Pemkab setempat, yang dipusatkan di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan. Rabu (30/10/2019)

Menurut Hutamrin, hal ini untuk menghindari saling klaim dan lempar tanggung jawab terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dalam konteks peralihan kepemimpinan di tingkat desa.

“Apa lagi bagi yang baru ya, secara administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana pemerintah, dalam hal ini adalah Dana Desa per 1 Januari – 31 Desember. Apa bila ada peralihan (Kepemimpinan) harus ada memory serah terima, yang menuangkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan pejabat lama. Sedangkan pejabat baru bertanggung jawab sejak dia menjalankan tugas,” kata dia dalam arahanya.

Selain itu Hutamrin juga mengatakan, dalam persepsi kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) memberikan sosialisasi ke aparatur desa terkait aturan hukum sebagai rambu-rambu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan sebagaimana pertanggungjawabannya.

“Istilah di Kejaksaan adalah KPH, yakni Kenali hukum, Pelajari hukum dan Hindari hukum. Merupakan usaha pendeteksian secara awal potensi pelanggaran hukum, sebagai upaya pencegahan,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan dalam hal ini yang diwakili Kasat Reskrim AKP. Tri Maradona mengatakan, dasar hukum dan ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.” kata dia

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Atau Penegak Hukum (APH)

“Untuk itu aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, maka proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat). Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnys. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi