Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 08 April 2021, 06:30 WIB 1,899 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kejari Luwu Utara Selamatkan Uang Negara Rp.154 Juta di Dinas P2KB

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Luwu Utara Selamatkan Uang Negara Rp.154 Juta di Dinas P2KB
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara berhasil menuntaskan dan selamatkan uang negara dari dugaan korupsi pemotongan dana kegiatan .
Dari penyelesaian kasus tersebut, Kejari Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembalikan uang kerugian negara kasus korupsi pemotongan dana kegiatan selama tahun 2018 dan 2019 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Lutra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Luwu Utara Haedar melalui Kepala Seksi Intelejen M. Yusuf Rachman, menyebut pengembalian uang kerugian negara itu merupakan hasil kerja keras Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

” Bahwa awalnya dengan adanya informasi berupa laporan pengaduan ditindaklanjuti dan Kajari memerintahkan untuk membentuk tim penyelidik.Kami telah menuntaskan penyelidikan kasus korupsi dari tahun 2018 dana kegiatan di Dinas P2KB Rp. 5,3 milyar di tahun 2019 Rp. 7,3 milyar,” terangnya, Rabu 7 April 2021.

Dari penuntasan penyelidikan kasus korupsi, itulah tim penyelidik adanya dana potongan kegiatan yang tak sesuai aturan sebanyak Rp. 154 Juta dua tahun dan pejabat tersebut inisial YT mengembalikan uang kerugian negara senilai total Rp. 154 Juta.

Kajari Lutra, Haedar menjelaskan bahwa, berdasarkan pertimbangan menjaga marwah dan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lutra yang dijuluki Bumi Lamaranginang dan kelancaran pembangunan, maka diadakan penghentian penyelidikan.

“Nah dengan tindakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimumrimedium). Strategi tindakan hukum yang kami lakukan lebih mengutamakan dan mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang kami tangani, pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” jelas Kajari Lutra.

Kajari Lutra Haedar meminta kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat tersebut. Dan perkara ini tidak kami tutup begitu saja, dan kami berharap supaya peristiwa dugaan korupsi di Bumi Lamaranginang ini, menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan Perangkat Daerah di daerah ini,” tandasnya.

Terkait langkah hukum Kajari Lutra, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lutra memberikan apresiasi yang sangat positif.

Sementara Kepala Inspektorat Lutra, Muchtar Jaya mengaku bangga dan salut dengan pendekqtan hukum preventif yang dilakukan Kejari. Menurutnya, walaupun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 154 Juta, pejabat tersebut tetap akan diberikan pembinaan dan pengawasan.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengaku dan mengapresiasi kinerja Kejari. ” Dimana berhasil dan sukses mengembalikan keuangan negara untuk bidang Intelejen, Datun dan Pidsus.

” Semua fungsi tugas di Kejaksaan Negeri Luwu Utara bergerak. Ini membuktikan kinerja sebagai Kejaksaan di bidang korupsi. Dan ini contoh bagi Kejaksaan di Sulsel,” pungkasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi