Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (2 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (11 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (11 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (17 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Januari 2025, 09:38 WIB 1,979 PDF

Kejari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Tersangka TP, yang merupakan Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui pihak keluarganya telah menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp234 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Uang titipan tersebut telah disita oleh Penyidik dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.

Sebelumnya, pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari Tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025. Dengan demikian, hingga saat ini, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima dalam perkara ini berjumlah Rp374 juta.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari para Tersangka dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp584.464.163,-

Adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan pidana dan proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi. (Borneo)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi