Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (22 menit yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (28 menit yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (5 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 28 April 2025, 23:50 WIB 663 PDF

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit di BRI Unit Pringsewu

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit di BRI Unit Pringsewu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS  – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Mentri di PT BRI (Persero) kantor cabang Pringsewu berinisial GK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT. BRI Unit Pringsewu 1 pada periode 2020–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Dalam menjalankan aksinya, G.K. diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dan menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang hasilnya kemudian dinikmati secara pribadi oleh tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana tertuang dalam laporan nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Way Hui dengan bantuan pengawalan dari dua personel Kodim 0424 Tanggamus.

Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ke depan, kami berkomitmen untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat upaya mitigasi risiko guna mencegah terulangnya kasus serupa.(Red/Borneo)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi