Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (6 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 07 April 2022, 22:28 WIB 1,030 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kemendagri Dorong Pemulihan dan Pengembangan UMKM yang Terdampak Covid-19

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kemendagri Dorong Pemulihan dan Pengembangan UMKM yang Terdampak Covid-19
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS | Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan sambutan dalam acara “Webinar Strategi Kepastian Pasar UKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa LKPP” yang diselenggarakan oleh Komite Pengusaha Mikro Kecil, Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), secara daring, Kamis (07/4/2022).

Dalam sambutannya, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan webinar oleh KOPITU, dan menegaskan tentang komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemulihan dan pengembangan UMKM terutama yang terdampak pandemic Covid-19.

“Dukungan yang diberikan Kemendagri bersifat regulatif dan koordinatif kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan secara teknis, program-program pengembangan terhadap UMKM akan dilakukan oleh kementerian/Lembaga teknis”, terang Teguh Setyabudi.

Teguh menjelaskan, dukungan-dukungan regulatif yang telah dibuat oleh Kemendagri adalah, menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021. Dalam Kepmendagri ini, memuat program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri pada Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, dengan kegiatan Pelaksanaan Promosi Produk Dalam Negeri, Pelaksanaan Pemasaran Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Untuk itu saya menghimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti Kepmendagri 050 ini, karena dengan kodefikasi Kepmendagri maka Program Pengembangan dan Penguatan UMKM dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan melalui APBD daerah”, ungkapnya.

Selain itu, kata Teguh, Kemendagri juga telah mengeluarkan regulasi dalam upaya terus mendorong UMKM untuk bangkit, melakukan transformasi digital dan mampu bersaing di pasar nasional dan global. Yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, memuat dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Yang membuat program pengembangan UMKM dan produk dalam negeri adalah Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif”, jelasnya detil.

Disamping itu, Teguh mengemukakan dukungan Kemendagri dalam rangka penguatan produk dalam negeri, yaitu telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No.500/913/SJ Tentang Pelaksanaan Gernas BBI; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/2929/SJ & 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/1022/SJ & 1 Tahun 2022 Tentang Gernas BBI Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Mendagari No.510/1192/Bangda Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Daerah.

“Melalui SEB tersebut menegaskan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim P3DN, kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk produk Koperasi UKM, dan memanfaatkan sistem pengadaan SIRUP E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing dan E-Kontrak,” pungkasnya.***Myd.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi