BLORA, INFODESANEWS – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) bersama Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta mulai melaksanakan tahapan fasilitasi dan validasi Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Blora dan sekitarnya. Program ini bertujuan memberikan akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Perwakilan Kementerian Kehutanan, Ayi Firdhaus Maturidi, menjelaskan bahwa program ini memberikan ruang akses kelola kepada masyarakat setempat.
"PS ini adalah memberikan akses kelola kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan," ujarnya di sela-sela acara, Jumat (2/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, proses penetapan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) melalui skema perhutanan sosial sempat menghadapi dinamika di lapangan, termasuk adanya transisi lembaga pendamping. Meski demikian, berbagai pihak telah mencapai kesepakatan untuk tetap melanjutkan program ini dengan sejumlah penyesuaian.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan sekadar mengejar target luasan wilayah, melainkan meningkatkan kualitas pengelolaan di tingkat tapak. Melalui penerbitan regulasi terbaru tahun 2026, yakni SK 615 dan SK 5274 terkait Perhutanan Sosial, fasilitasi ini diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal.
Terkait pola tanam, masyarakat pemegang izin PS diwajibkan menerapkan konsep agroforestri. Masyarakat dilarang menanam tanaman semusim secara monokultur, seperti hanya menanam jagung secara penuh. Sebaliknya, pola tanam harus dikombinasikan, misalnya memadukan tanaman jagung, jalur tanaman buah, serta tanaman kayu di tepi lahan. Langkah ini juga dapat dioptimalkan untuk potensi pakan ternak maupun perikanan darat (silvofishery).
"Beberapa lokasi sudah menuju ke sana, walaupun mungkin belum seluruhnya. Tapi harapan kita, semua masyarakat dengan pembinaan dari pendamping tadi, pembinaan dari teman-teman CDK di masing-masing kabupaten, dan juga pembinaan dari pihak-pihak lain, arahnya bisa lebih kita dorong ke sana," pungkas Ayi.
Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat akses legalitas bagi masyarakat penggarap hutan, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan lahan agar tetap menjaga fungsi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.**Red