Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (4 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (6 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (8 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu)
INFODESA 12 Juli 2022, 10:09 WIB 1,487 PDF

Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No:4/2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No:4/2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosperda yang digelar di kebun premium pribadi miliknya tersebut, dihadiri langsung oleh ratusan masyarakat dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Senin, (11/07/22).

Selain itu hadir juga LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) diantaranya Hasanuddin, Merik Havit, Wira, Pantra Oki dan lainnya selaku pemateri.

Hendry Rosyadi menjelaskan bahwa Pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan Lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran.

“Yakni dengan mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi Kualitas Air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya Sumber Daya Air” jelasnya.

“Upaya Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan berdasarkan Keterpaduan dan berkelanjutan, Kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Keadilan, Pemisahan peran regulator dan operator dan Pencemaran membayar” tambahnya.

Menurutnya Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik.

“Jadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dengan menyusun rencana SPAL secara menyeluruh, melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan arti penting pengelolaan air limbah serta program sanitasi swasembada WC.”kata orang nomor satu di Lembaga DPRD Lampung Selatan itu.

Terpisah, Perwakilan LBH Sabusel, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal itu semua merupakan hak dan kewajiban bagi semua masyarakat.

“Hak dan Kewajiban itu meliputi mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik, mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari pemerintah daerah, mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik, dan memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik” jelasnya.

Menurut setiap orang atau badan berkewajiban untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui SAPL, membayar retribusi bagi yang melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPAL-S skala individu dan komunal, membayar retribusi bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.

“Adapun peran serta masyarakat yakni diantaranya berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik, berperan serta dalam pembangunan instalasi pengelolaan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan daerah ini, memberikan informasi tentang sesuatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah.

“Maka masyarakat perlu memberikan saran pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan air limbah, melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan limbah” tutupnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi