Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (6 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (8 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (12 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (15 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (15 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (16 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Januari 2022, 18:24 WIB 2,442 PDF

Ketua Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Daerah Mempersiapkan Regulasi Tentang Peralihan Honorer ke PPPK.

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Daerah Mempersiapkan Regulasi Tentang Peralihan Honorer ke PPPK.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(Jenggis Khan Haikal,SH.MH Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lamsel)

INFODESANEWS — Rencana penghapusan Tenaga Honorer yang akan dilakukan pemerintah pusat pada 2023 mendatang mendapat tanggapan dari sejumlah elite politik.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,SH.MH.

Menurut Anggota DPRD Lampung Selatan, Dua periode itu, Jika wacana itu akan diterapkan di pemerintah daerah, seharusnya pemerintah daerah segera mempersiapkan regulasi untuk menindak lanjuti tentang peralihan Honorer ke PPPK.

“Jangan sampai bagi tenaga honorer tidak mendapatkan tempat atau diterima PPPK sehingga terjadi polemik di daerah.”ujar praktisi hukum itu.

Pemerintah Pusat berencana menghilangkan tenaga honorer pada 2023 mendatang, Meski demikian Jenggis berharap hal tersebut jangan terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Maka pemerintah daerah diminta untuk mengupayakan peralihan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Hal itu diupayakan untuk menghargai jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik.

“Kalau penghapusan honorer itu kan dari pusat, dan di daerah kebijakannya kembali ke daerah masing-masing. Makanya pemerintah cari solusinya,”kata dia pada infodesanews.com. (20/1/2022)

Dikutip dari TEMPO.CO,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023. Dengan demikian tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo mengutip Antara, Selasa, 18 Januari 2022.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

Tjahjo menambahkan Pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh ihwal dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga, kata politikus PDIP ini, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo ihwal akan berakhirnya masa tenaga honorer di instansi pemerintah. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi