Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 14 April 2023, 10:41 WIB 370 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ketua MPR RI : Usulkan Pengadilan Khusus Terkait Sengketa Kesehatan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua MPR RI : Usulkan Pengadilan Khusus Terkait Sengketa Kesehatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen FHISIP Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien. Sebagaimana pengadilan khusus pajak, pengadilan khusus anak dan lainnya.

Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun bagaimana upaya mediasinya, belum diatur lebih lanjut.

“Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi.

Sehingga penyelesaian sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan secara pidana di jalur pengadilan umum,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr.Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4/23).

Hadir antara lain, Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

“Dalam pengadilan atau litigasi pun, pengadilan tetap berupaya memediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat, yang merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

“Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui peradilan khusus sengketa kesehatan,” tutup Bamsoet. (@Gus Kliwir)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi