Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (5 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (7 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (9 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu)
INFODESA 20 Juli 2021, 06:17 WIB 1,233 PDF

Ketua Non Aktif DPD LIN Lampung Dilaporkan Kasus Penipuan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua Non Aktif DPD LIN Lampung Dilaporkan Kasus Penipuan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS — Ketua non aktif DPD LIN Lampung, Agung Darmawan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung,
dengan LP/B-1/162/VII/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, Senin (19/7/2021)

Menurut pelapor laporannya diterima oleh KA .SPKT KANIT II IPDA Hermansyah Senin 19 juli 2021 pukul 13.20 wib,dengan melanggar pasal KUHP 378 penipuan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.”kata Nila Eliya.

Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban’ kejadian berawal pada bulan Mei 2021 saya mengenal terlapor karena saya ingin masuk menjadi anggota LIN (LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA),yang pada saat itu terlapor masih menjabat sebagai ketua LIN.

Selanjutnya Agung menawarkan jasa kepada saya kalau ada yang mau daftar sekolah SMPN atau SMAN saya bisa bantu.

“Kalau ada yang mau daftar sekolah SMP atupun SMA saya bisa bantu.”kata pelapor menirukan percakapan terlapor.

Lalu saya menelpon agung dan bertanya apakah bisa memasukan anaknya kawan saya ke SMAN 1 bandar lampung,dan si agung menyanggupinya dengan meminta biaya 3,5 juta.
Lalu pada tanggal 23 mei 2021 saya mengantarkan uang kekantor LIN yang beralamat di jalan pangeran antasari kelurahan kalibalau kencana kecamatan kedamaian bandarlampung,Terangnya.

Dengan tanda bukti kwitansi bermaterai yang diterima langsung oleh agung 3 juta ,dan sisa 5 ratus ribu saya bilang setelah anaknya kawan saya diterima di sekolahan tersebut,dan agung mengatakan dan menjanjikan secepatnya akan masuk di SMAN 1 bandarlampung.

Selang 2 minggu kawan saya pun meminta tolong kepada Agung untuk memasukan anaknya ke SMAN 8 Bandar Lampung,
dan meminta biaya biaya Rp. 4,5 juta untuk dua orang, lalu saya memberikan 4 juta dengan dengan bukti pembayaran kwitansi sedangkan sisanya Rp. 5 ratus ribu bila sudah diterima.”ujarnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada penjelasan dari Agung.
“Saat saya tanyakan melalui sambungan telponnya dan pesan WhatsApp justru Agung membalasnya dengan bahasa menentang, Silahkan lapor saja ke polisi,” kata Nila membacakan pesan WhatsApp dari Agung.

Akibat kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 7 juta secara financial dan beban moril bagi anak-anaknya yang hingga saat ini belum masuk sekolah dimana yang dijanjikan oleh Agung. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi