Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (12 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (19 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (19 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (19 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (20 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 September 2018, 16:57 WIB 2,081 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ketua Pengurus Cabang Relawan,Satria, M. Syaiful Anwar, Minta Pembebasan Samudi

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua Pengurus Cabang Relawan,Satria, M. Syaiful Anwar, Minta  Pembebasan Samudi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ketua Pengurus Cabang Satua Relawan Indonesia (Satria) Syaiful Anwar. ST. angkat bicara dan mendukung terkait pembebasan terhadap Samudi, yang terdakwa kasus dugaan Penambangan liar di Wilayah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews.com, Sambudi merupakan seorang petani kecil yang berdomisili di kecamatan Candipuro, kini aktifitasnya harus terhenti, karena harus berhadapan dengan hukum.

Kasusnya sendiri bermula setelah terdakwa membantu pemilik lahan sawah untuk diubah menjadi kolam ikan dengan cara menyedot kandungan pasirnya, sebelum dibuat kolam dan hasil dari penjualan pasir digunakan untuk pembuatan kolam.

Saat ini Kasus Sambudi masih terus berjalan dan ditangani oleh Pengadilan Negeti (PN) Kalianda.

Menurut M. Syaiful Anwar, putusan terhadap kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap perekonomian diwilayah setempat.

“Demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di negeri ini, kami (SATRIA) minta kepada majelis hakim agar memberikan vonis bebas kepada saudara sambudi. Dia (terdakwa) masih punya tanggungan anak dan keluarga yang masih jadi tanggung jawabnya,”ungkap Syaiful kepada Infodesanews.com melalui sambungan selulernya. Senin (24/09).

“Putusan terhadap kasus ini akan berdampak luas terhadap iklim pertanian di candipuro. “Penyedoton pasir itu kan bagian dari pengolahan lahan agar nantinya lebih produktif untuk pertanian,”imbuhnya.

Salah satu politis dari partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa, lahan yang diekploitasi tersebut tidak luas, dan diharapkan pasca penambangan, lahan dapat lebih produktif lagi.

“Lahan yang diekplositasi kecil kok, itu untuk konsumsi lokal. Harapan pasca penambangan nanti lahan yang ada dapat lebih produktif lagi,”pungkas Syaiful di ujung Telponya. (SG/wan)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi