Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (25 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (27 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (30 menit yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (15 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (17 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (17 jam yang lalu)
NASIONAL 27 September 2020, 14:19 WIB 1,156 PDF

Kodim 0913/PPU Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Pelaksanaan Peraturan Bupati PPU Nomor 38 Tahun 2020

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kodim 0913/PPU Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Pelaksanaan Peraturan Bupati PPU Nomor 38 Tahun 2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PENAJAM.INFODESANEWS – Guna untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam hal ini Pemerintah Kabuaten Penajam Paser Utara  (PPU) mengeluarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020.

Ini yang dilakukan Kodim 0913/PPU mengelar apel pasukan dan simulasi pelaksanaan peraturan Bupati  PPU NO 38 Tahun 2020 yang di laksanakan di Lapangan Makodim 0913/PPU, Jum’at (25/09/2020).

Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho saat memberikan sambutan  pada apel bersama menegaskan,”Kami TNI dan Polri siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19″.

“Jadi kami Kodim 0913/PPU dan Polres PPU siap mem-backup apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah dimana ending adalah masyarakat semakin sadar. Kemudian dalam melaksanakan protokol kesehatan bukan karena ada dendanya tapi kesadaran dari masyarakat,” tegas Dandim.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diawali dengan teguran secara lisan, tertulis dan apabila masih tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sejumlah sanksi hingga denda Rp1 juta.

“Untuk kegiatan penegakan Perbup tersebut, kami menyiapkan sekitar 95 orang personel ditambah dari perkuatan dari Yonif Raider 600/Modang, Polres, unsur pemerintah daerah serta sejumlah instansi lain. Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polres PPU untuk membentuk relawan Petugas Penegak Disiplin Covid-19,” tegas Dharmawan Setyo Nugroho.

Lanjut Dandim,” Harapan kita semuanya Covid 19 di Kabupaten PPU bisa segera berakhir dan ekonomi masyarakat bisa pulih kembali seperti biasa,”.

Sementara itu Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha S.SIK menyampaikan menambahkan,” Melalui Perbup PPU No 38 Tahun 2020 kita diberikan ruang untuk melakukan tindakan yang lebih tegas lagi kepada masyarakat demi kemanusiaan,”tuturnya.

“Dan Selama menjalankan tugas jangan pernah ada keraguan dalam penegakan untuk menanggulangi penyebaran Covid -19,”pungkasnya.

Adapun sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan covid -19 Teguran Tertulis, Kerja Sosial Membersihkan Fasilitas Umum, Menyediakan 200 Masker untuk dibagikan kepada masyarakat dan Denda Administratif sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Penulis Murdi

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi