LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang digelar di ruang komisi II DPRD setempat, Jumat (26/9/2025).
Agenda tersebut membahas persoalan tenaga Non ASN non-database yang hingga kini belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masih berstatus paruh waktu.
Dalam forum itu, anggota dewan menekankan pentingnya kejelasan status bagi tenaga Non ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. Meski tidak tercatat dalam database pusat, keberadaan para honorer dinilai tetap memberi kontribusi besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo menyampaikan bahwa langkah pemerintah daerah harus tetap realistis dengan kondisi keuangan serta aturan.
“Kami mendorong agar solusi yang diambil tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun pada saat yang sama, semua kebijakan harus mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya Legislator dari Fraksi PAN itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,S.H.MH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika pegawai Non ASN non-database dirumahkan.
“Mereka sudah bekerja, sudah berbakti, dan terbukti membantu jalannya pelayanan. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi mereka kehilangan pekerjaan. Saya tegaskan, kami akan memperjuangkan agar tenaga Non ASN non-database tidak dirumahkan sebelum ada regulasi yang jelas,” tegas Legislator dari Partai Demokrat itu.
Ketua Komisi II DPRD, Saiful Azumar menambahkan bahwa soal anggaran memang menjadi tantangan, namun harus ada solusi bersama. “Kami memahami keterbatasan fiskal daerah, tetapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. DPRD akan mengawal agar tenaga non-database tidak dikesampingkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung Selatan, Tirta menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. “Instruksi pusat memang jelas tentang penghapusan tenaga honorer, namun kita juga mencari opsi agar tenaga non-database tetap bisa diberdayakan, setidaknya sementara melalui skema paruh waktu,” katanya.
Perwakilan BPKAD menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan skema anggaran sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak bisa sembarangan menganggarkan, namun masukan dari DPRD akan kami jadikan acuan untuk menyiapkan langkah antisipatif,” jelasnya.
RDP gabungan ini menyimpulkan, langkah konkret terkait keberadaan tenaga Non ASN non-database masih menunggu regulasi dan peraturan baru dari pemerintah pusat. Namun DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar para tenaga yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan dan tetap mendapat perhatian dari pemerintah daerah. (Red)