LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya turun tangan menyikapi kegaduhan yang melanda Pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat komisi, Selasa (7/10/2024),
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD itu digelar sebagai respons atas munculnya persoalan di desa yang berujung pada penyegelan kantor desa oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu. Situasi tersebut sempat memicu terhentinya sebagian pelayanan administrasi pemerintahan desa.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I, Edi Waluyo menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya roda pemerintahan desa berjalan baik dan sesuai aturan.
“Kisruh seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah melalui PMD, Inspektorat, dan pihak kecamatan harus hadir untuk menertibkan administrasi dan memulihkan stabilitas di tingkat desa,” tegas Legislator dari Fraksi PAN itu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal, turut memperkuat pernyataan tersebut dengan meminta agar Camat, Kadis PMD, dan Inspektorat segera memproses tuntutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta Camat, Kadis PMD, dan Inspektorat memproses seluruh administrasi tuntutan masyarakat secara transparan dan profesional. Inspektorat juga harus mengambil langkah konkret berdasarkan hasil audit, serta segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya tegas.
Sementara itu, pihak PMD menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil RDP dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Inspektorat juga menyatakan siap mempercepat audit investigatif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin rekomendasi, di antaranya percepatan langkah administratif oleh PMD, audit lanjutan oleh Inspektorat, serta pembinaan aktif dari Camat Candipuro untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa.
Edi juga menekankan bahwa Inspektorat harus bertindak cepat dan tegas berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan.
“Jika dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran, maka Inspektorat harus mengambil langkah-langkah konkret dan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini harus cepat tuntas sesuai harapan masyarakat.”tegasnya.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian kasus tersebut hingga ada langkah nyata dari pihak eksekutif. “Kita semua harus berdiri di atas kepentingan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal kebenaran dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan,” pungkasnya. (Red)