Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 29 Oktober 2024, 16:54 WIB 1,496 PDF

Komisi I DPRD Lamsel Bersama BKD Bahas RKA APBD Ta-2025

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi I DPRD Lamsel Bersama BKD Bahas RKA APBD Ta-2025
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai status tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah di pusat maupun daerah dilarang melakukan transmisi tenaga honorer mulai tahun 2025.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun anggaran 2025 bersam Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, di ruang Komisi I DPRD setempat, Selasa (29/10/2024)

Menurut Jenggis, hal tersebut juga dapat memenets uang atau mengatur keuangan anggaran tentang pengadaan belanja pegawai, sehingga dapat mengatasi kemampuan keuangan daerah.

“Dengan tidak adanya penerimaan honorer di daerah dapat memenets keuangan dan mengatasi kemampuan daerah dalam belanja pegawai.”ujar anggota DPRD tiga periode itu.

Selain itu anggota Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu menyarankan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, mengelola Asesmen sesuai dengan nilai dan kemampuan.

“Asesmen prediksi kompetensi pegawai untuk di usulkan sesuai kriteria dan nilai capaian yang tertinggi, sehingga tidak memunculkan spekulasi masyarakat yang negatif terhadap kinerja BKD dalam melakukan seleksi kepegawaian.”imbuhnya.

Rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun anggaran 2025, dipimpin langsung oleh Ketua komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi wakil ketua Jenggis Khan Haikal dan sekertaris Hamdani serta sejumlah anggotanya, dihadiri Kabag BKD Lampung Selatan, Tirta beserta jajarannya. (red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi