LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk lebih cermat dalam mengumumkan daftar peserta, alokasi formasi, serta pemberkasan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penekanan ini terutama menyangkut peserta dengan kategori R2 dan R3.
Wakil Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menjelaskan, kategori R2 merupakan peserta yang lulus dan penempatannya sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikan maupun formasi yang dilamar. Sementara kategori R3 adalah peserta yang lulus namun masih memerlukan penyesuaian formasi karena adanya keterbatasan atau perbedaan kebutuhan di lapangan.
“BKD harus melakukan koordinasi yang intensif agar peserta kategori R2 dan R3 mendapatkan kejelasan. Jangan sampai ada kesalahan penempatan, karena itu akan berpengaruh pada efektivitas kerja aparatur kita,”kata dia pada infodesanews.com, Senin (15/9/2025)
Jenggis juga menekankan pentingnya pendampingan dalam tahap pemberkasan usulan NIP agar sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak menimbulkan kendala administrasi.
Dengan koordinasi yang baik, DPRD berharap tenaga P3K yang lulus, baik kategori R2 maupun R3, dapat segera mendapatkan SK pengangkatan dan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing untuk memperkuat pelayanan publik.
Selain memberikan masukan, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada BKD atas inovasi program BKD Menyapa yang dilakukan secara online. Program tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dengan para pegawai, sekaligus mendukung keterbukaan informasi di era digital.
“Penempatan ASN yang tepat adalah kunci pelayanan publik berkualitas. Namun di sisi lain, kami juga mengapresiasi terobosan BKD yang terus berinovasi, salah satunya melalui BKD Menyapa,” ujar Legislator dari Fraksi Demokrat itu. (Red)