Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (7 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (16 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (16 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Oktober 2019, 08:50 WIB 529 PDF

Komisi III DPRD Lampung Selatan Akan Panggil Pihak Rekanan Dan Dinas Terkait

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi III DPRD Lampung Selatan Akan Panggil Pihak Rekanan Dan Dinas Terkait
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, minta Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) + 160 SR yang terletak di Desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda dihentikan sementara.

Jenggis mengatakan pekerjaan IPALD yang di kerjakan oleh perusahaan CV Randy Putra yang menelan anggaran sebesar Dua Milyar lebih dari anggaran APBD tahun 2019, itu bermasalah.

“Semestinya pemborong atau dinas terkait sebelum mengerjakan
proyek harus mengundang pemilik tanah yang terkena pipa pembuangan limbah.” kata dia pada Infodesanews.com, melalui pesan singkat WhatsApp nya. Minggu (27/10/2019)

Menurutnya Hal tersebut jelas diatur dalam PP no 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakian Tanah Tanpa Ijin yang berhak, dalam PP ini mengatakan bahwa memakai tanah, Menduduki,
Mengerjakan atau mengenai sebidang tanah tampa ijin pemiliknya adalah suatu pelanggaran,

“Berdasarkan PP tersebut diatas Saya minta kepada pihak rekanan atau pemborong dalam hal ini CV Randy Putra untuk secepatnya menyelesaikan masalah pipa saluran pembuangan limbah yang melintasi kebun milik warga yang di anggap mengganggu. kalau tidak pindahkan saja ke lokasi yang tidak mengganggu kebun milik warga,” ketusnya.

Selain itu juga pihak pemborong diminta agar memperbaiki plang informasi pembangunan dengan bahan dari Seng atau papan agar tidak mudah di rusak atau di robek oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
“Kan Plang papan informasi proyek itu sudah ada dalam Rab, Saya yakin ada itu anggaran pembuatannya, Jadi jangan asal asalan membuat plang hanya dari Benner dan mudah rusak, Kalau proyek ini mau transparan kalau tidak transparan ini patut dicurigai ada apa..? Kok plang tidak terpasang rapih.
Oleh karena iti dalam waktu dekat ini kami Komisi III akan panggil pihak dinas terkait dan rekanan pemenang tender tersebut akan kita lakukan Hering.” tegas Jenggis Khan Haikal politisi dari Demokrat itu.

Sebelumnya diberitakan, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada para kontraktor, untuk mensosialisasikan rencana pekerjaan proyek kepada masyarakat sebelum dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan kepada infodesanews.com, melalui pesan singkat WhatsApp. Jenggis mengaku baru mendapat informasi dari masyarakat terkait proyek pembangunan IPALD + 160 SR di desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Pembangunan (RAP).

Dikatakan Pada plang pekerjaan ditemukan telah sobek dan terdapat keterangan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh perusahaan CV. Randy Putra. Pada pelaksanaan pekerjaan terdapat saluran pipa pembuangan limbah yang masuk ke lahan perkebunan milik warga sekitar. Dimana sebelumnya pihak pelaksana belum berkoordinasi dengan pemilik lahan.

“Berdasarkan keterangan dari warga, ada pembangunan pipa pembuangan yang masuk ke kebun warga. Pemiliknya komplein pasalnya pipa dibuat tanpa ada izin darinya,” kata Jenggis.

Menanggapi hal tersebut Jenggis pun meminta kepada pihak terkait segera turun kelokasi guna melakukan pengecekan langsung dan menemui warga pemilik lahan.

“Saya minta instansi terkait segera turun kelokasi dan temui pemilik lahan. Ini juga sebagai contoh dimana para kontraktor harusnya sosialisasikan dulu rencana pekerjaannya kepada masyarakat sebelum dilaksanakan,”terang Jenggis.

Sementara itu, diketahui pada plang proyek yang ada di lokasi pembangunan, tertulis proyek berasal dari dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Lampung Selatan, dimana sumber dana pembanguan IPALD tersebut dari APBD tahun 2019. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi