Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (8 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (17 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (17 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 November 2019, 11:19 WIB 619 PDF

Komisi III DPRD Lamsel Hentikan Penimbunan Lahan Di Kecamatan Natar

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi III DPRD Lamsel Hentikan Penimbunan Lahan Di Kecamatan Natar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, hentikan Kegiatan Penimbunan lahan pertanian di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar,

Pesalnya kegiatan penimbunan lahan tersebut yang dikerjakan oleh PT Cinta Food tidak memiliki keabsahan surat perizinan dari instansi terkait.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono, mengatakan penghentian kegiatan itu atas dasar tidak adanya surat Izin dari dinas terkait.
“Bahkan tidak ada kejelasan akan di gunakan buat apa lahan pertanian yang di timbun,” Kata Sulas saat melakukan Kunjungan kerja kelokasi tersebut. Rabu (13/11/2019)

Menurut salah seorang Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M. Akyas. Jika semua perusahaan melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan Lingkungan tanpa melengkapi dokumen dan Surat izin khususnya dari Lingkungan dan intansi terkait maka terlebih dahulu maka nantinya dapat menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu kami Komisi III meminta agar kegiatan ini di hentikan sebelum semua dokumen di lenkapi.” Kata dia. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi