Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (18 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 November 2024, 17:07 WIB 1,017 PDF

Komisi IV DPRD Lamsel, Minta Disnakertrans Tegas Terhadap Perusahaan Yang Tak Mematuhi Aturan

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi IV DPRD Lamsel, Minta Disnakertrans Tegas Terhadap Perusahaan Yang Tak Mematuhi Aturan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi IV DPRD kabupaten lampung selatan menyoroti masalah perusahaan-perusahaan yang tidak melengkapi alat kelengkapan kerja (APK) yang seharusnya menjadi salah satu kewajiban ditiap perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota komisi pada rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Senin (4/11/2024).

Salah satu anggota komisi IV, Farizal Purba yang menyinggung ketegasan dari satker terkait (Disnakertrans) dalam menekan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Seyogyanya. Perusahaan Wajib Menyediakan Pelayanan dan fasilitas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya,” ujarnya.

Farizal Purba memberikan salah satu contoh perusahaan yakni PT San Xiong Steel Indonesia yang menurutnya perusahaan tersebut wajib mendapatkan teguran dari disnakertrans lampung selatan. Pasalnya, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi rangka baja itu ditemukan belum memenuhi aturan diantaranya seperti tidak terpenuhinya pelayanan dan fasilitas K3.

“Sebenarnya apa kendala dan mengapa disnakertrans lampung selatan tidak berdaya untuk menekan perusahaan dalam menyediakan fasilitas APK,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lamsel, Badruzzaman mengungkapkan, sesuai aturan terbaru kewenangan tersebut tidak lagi berada dibawah Pemerintahan Kabupaten.

“Sesuai aturan, saat ini kewenangan dan pengawasan sudah diambil alih oleh provinsi, saat ini kabupaten hanya sebatas menerima pengaduan dan memediasi,” Jelasnya.

Sementara, terkait Pihak Disnakertrans Lamsel juga membeberkan bahwa PT San Xiong Steel Indonesia telah beroperasi kembali. Pasca kecelakaan kerja yang terjadi pada pertengahan tahun 2024, pihak perusahaan telah diberikan izin dari disnaker provinsi lampung.

“Perusahaan itu sudah beroperasi kembali, kami dan disnaker provinsi telah melakukan mediasi bersama pihak perusahaan. Dimana disnaker provinsi lampung memberikan sembilan poin rekomendasi yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin kembali beroperasi salah satunya yakni K3 dan ketersediaan fasilitas APK,” pungkaanya. (Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi