Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (16 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 28 September 2020, 21:23 WIB 935 PDF

KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polisi Tertibkan APK Sosialusasi Mandiri

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polisi Tertibkan APK Sosialusasi Mandiri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Polisi turun menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi mandiri yang sebelum penetapan paslon sudah terpasang di berbagai tempat.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisioner KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM, Rahmat didampingi anggota Komisioner Bawaslu Lutra divisi pengawasan dan hubla Ibrahim Umar mengatakan, tahapan kampanye dimulai selama 71 hari,  mulai dari tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Di mana,  sebelum itu APK seperti liflet, baner dan baleho paslon yang bukan produk KPU harus segera disterilkan/ditertibkan.

“Kita sudah surati Liasion Officer (LO) Paslon. Meminta menurunkan APK atau alat sosialisasi. Tapi hari ini, Senin (28/9/2020) belum diturunkan, makanya kami bersama Polisi Satpol-PP yang turun tangan menurunksn APK tersebut,” ucapnya.

Rahmat mengatakan, aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara. Yakni,  zona dan penetapan titik kampanye. Di mana nantinya APK yang dipasang sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi