Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (10 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (13 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (17 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (17 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (17 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (18 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 03 Februari 2020, 18:36 WIB 825 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KPU Lutra Loloskan Anggota BPD Terpedo Jaya Calon Anggota PPK Test CAT

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU Lutra Loloskan Anggota BPD Terpedo Jaya Calon Anggota PPK Test CAT
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Syarat yang dikeluarkan KPU Lutra untuk calon anggta PPK harus ada izin dari pimpinannya atau atasannya.Seperti Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawarataan Desa (BPD), ASN menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2020 mengundang protes dan tanggapan masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Terpedo Jaya, Aris Mursalim pada media ini, bahwa Nurlela dari Dusun Toledan memang anggota BPD. Menurutnya, pelarangan BPD menjadi anggota PPK sebagai bentuk pembatasan hak-hak warga di dalam pelaksanaan Pilkada, Senin, 3/2/2020.

“Saya tidak tahu bahwa Anggota BPD atas nama Nurlela lulus berkas dan Test CAT untuk calon anggota PPK di Kecamatan Sabbang Selatan,” ucap Kepala Desa Terpedo Jaya.

Padahal sudah ada aturan, Anggota BPD harus izin dari Bupati atau Sekda, dan di lolis berkas pekerjaan di kosongkan, jadi ini namanya penipuan data.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/upacara-pemakaman-serma-purnawirawan-purwanto-dipinpin-danramil-barabai/

“Ditemui Ketua Panwascam Sabbang Selatan Andhika mengatakan, kami juga sudah memberitahu Bawaslu Lutra bahwa, ada anggota BPD di wilayah Sabbang Selatan dari Desa Terpedo Jaya dusun Tokedan atas nama Nurlela lolos berkas dan ikut Test CAT dan lolis juga,” ucapnya singkat.

Kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati. Sehingga berdasarkan pertimbangan itu BPD bisa lebih fokus pada tugas pengawasan di desa. Mewujudkan netralitas, kondusivitas dan keamanan ketertiban di wilayah masing-masing Desa.(yustus).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi