Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 15 Februari 2021, 15:00 WIB 2,205 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KPU Luwu Utara Segera Tetapkan Indah-Suaib Pasca MK Tolak Gugatan AKAS

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU Luwu Utara Segera Tetapkan Indah-Suaib Pasca MK Tolak Gugatan AKAS
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Lutra nomor urut 3, Arsyad Kasmar dan Andi Sukma (AKAS), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020, di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 MK (Sidang Pleno), Jakarta Pusat, hari ini, Senin (15/2/2021).

Komisioner KPU Divisi Teknis Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron, pada media ini, mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengetahui hasil putusan MK menolak gugatan dari paslon nomor urut 3 AKAS. Pihak KPU Lutra, lanjut Hayu Vandy, masih menunggu putusan dismissalnya, termasuk petunjuk lanjutan KPU RI.

“Setelah hasil MK, kami akan segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur, dan berdasar pada regulasi yang ada kita punya waktu 5 hari. Dan sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah putusan dismissal,” terang Hayu Vandy Pamorron.

“Dalil pemohon ditolak semuanya oleh Hakim MK,” sambungnya, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Atas keputusan MK itu, Hayu Vandy Pamorron berharap, supaya semua pihak legowo dapat menerima putusan ini.

“Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan KPU paling lambat 5 (lima) hari kedepan. Rapat pleno rencana akan digelar di lantai 2 Aula Demokrasi KPU Kabupaten Luwu Utara,” papar Hayu.

Hayu Vandy mengungkapkan, bahwa pasca rapat pleno Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan, KPU Lutra akan segera menyampaikan hasilnya ke DPRD Kabupaten Lutra. Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih. (yus/ben)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi