Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 14 Januari 2020, 21:38 WIB 990 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kpu Tuban Koordinasi Dengan Dinkes Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kpu Tuban Koordinasi Dengan Dinkes Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TUBAN, INFODESANEWS – Menjelang Recrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/II/5022/2019 tentang Dukungan Pelayanan pada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. (13/01/2020)

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan koordinasi kali ini dimaksudkan untuk meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan Tuban untuk fasilitasi Surat Keterangan Kesehatan kepada Pendaftar Anggota PPK Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Sesuai dengan yang di syaratkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai PPK adalah surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat, Maka dari itu kita sangat mengharapkan kerja sama Dinkes Tuban terkait Pemberian Layanan Surat Keterangan Kesehatan Gratis yang diperuntukan pendaftaran sebagai anggota PPK untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini”

Kepala Dinkes Tuban, Dr Bambang Priyono Utomo menyambut baik kehadiran KPU Kabupaten Tuban dalam Hal Koordinasi dalam hal Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Gratis bagi Pelamar Anggota PPK.

“Dinkes Tuban tentunya tidak bisa memberikan keputusan secara langsung terkait Pemberian Surat Keterangan Kesehatan Secara Gratis, hal ini perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah”.

Sebagai informasi KPU Kabupaten Tuban dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2929 akan menerima 100 PPK yang akan bertugas di 20 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tuban. (Kang Ipink)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi