Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (18 detik yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (2 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (9 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (11 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (12 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (13 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 01 Mei 2023, 17:39 WIB 2,181 PDF

Kurang Dari 24 Jam Jajaran Polsek Probolinggo Lamtim Ringkus Pelaku Pencurian

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kurang Dari 24 Jam Jajaran Polsek Probolinggo Lamtim Ringkus Pelaku Pencurian
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS – Tak sampai 24 jam, Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Senin (1/5/23) mengatakan, pelaku berinisial YA (24) warga Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kejadian bermula pada Minggu (30/4/23) sekira pukul 04.30 Wib di desa Taman Endah kecamatan Purbolinggo, pelaku masuk kedalam pekarangan rumah melalui halaman belakang, kemudian pelaku melihat korban MA (23) sedang tertidur di teras depan rumahnya, pelaku yang melihat adanya 1 unit telepon genggam disamping korban langsung mengambil telepon genggam tersebut” ujarnya

Namun perbuatan pelaku dipergoki oleh kakek korban, dan langsung berteriak “Maling – maling”, pelaku yang panik langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga di hari yang sama pada pukul 10.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di desa Rejo Katon kecamatan Raman Utara.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Oppo, 1 unit casing silicon warna putih, 1 potong baju kemeja lengan pendek dan 1 potong celana panjang jenis jeans.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Nelson)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi