Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (8 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (8 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (23 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Juni 2021, 17:54 WIB 2,527 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Lahan Wanita Sebatang Kara Ini Digunakan Puluhan Tahun, Pemda Luwu Utara Dianggap Tutup

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lahan Wanita Sebatang Kara Ini Digunakan Puluhan Tahun, Pemda Luwu Utara Dianggap Tutup
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL INFODESANEWS – Subiati (60), wanita yang tinggal sebatang kara, kini meminta haknya dan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Pasalnya, tanah miliknya yang ditempati oleh gedung SDN 020 Pombuntang di Kecamatan Sabbang sejak awal 1974, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi.

“Saya adalah ahli waris tunggal tanah itu dari kakek saya Bamba Uwa’ Galung, warga sekitar tahu tentang itu, apalagi saksi hidup masih ada” ujar subiati, Senin 31 /5/2021.

Ditemui media ini, Subiati menjelaskan bahwa, tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis.

“Saya sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru di sekolah ini, walau tidak sangat layak huni tapi saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah,” lanjut Subiati dengan lirih.

Sementara itu, M. Akbar SH, Kuasa Hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan mengingatkan pemerintah agar memperhatikan nasib Subiati yang sudah sebatang kara dan lanjut usia dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Menurut Akbar, diatas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah puluhan tahun. Harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh Pemerintah

“Pemerintah Luwu Utara harus peduli terhadap nasib Subiati, jangan acuh dan tutup mata,” tegas M. Akbar.

Dari hasil penelusuran wartawan media, diketahui Pemda Luwu Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan tersebut tanpa pemberitahuan kepada Subiati serta tidak dapat membuktikan adanya Hibah.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi