Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Agustus 2018, 19:54 WIB 2,348 PDF

Lakukan Pungli Program Prona Kades Kawengan Terjaring OTT

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lakukan Pungli Program Prona Kades Kawengan Terjaring OTT
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Kepala Desa (Kades) Kawengan, Kecamatan Jepon, Blora berinisial S terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satreskrim Polres Blora.

Pasalnya, Kades tersebut diduga lakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dulu disebut Prona.

Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, membenarkan OTT terhadap kades Kawengan,” Ya betul, lain – lain Insya Allah nanti Senin kita ekspose,” tutup AKBP Saptono, saat dikonfirmasi media.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Kades beserta satu orang perangkat desa ditangkap di kantor desa setempat.

“Kemarin ada anggota polisi datang ke kantor desa melakukan penangkapan Kades dan satu orang perangkat,” kata Sutrisno Mudin desa Kawengan, Sabtu (11/08).

Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (10/8), jam 10.30 WIB di kantor desa. Selain membawa dua orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang,” besarannya sekitar  Rp 3 jutaan,” terang Sutrisno saat ditemui di rumahnya rt 5/rw 1 Dukuh Kawengan, Desa Kawengan.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, dirinya tidak berada dilokasi kejadian. Namun, usai Kades ditangkap dan di bawa ke kantor polres seisi desa langsung heboh. “Saat itu saya di rumah, taunya kabar penangkapan juga dari perangkat,” ujarnya.

Ia (red-kades) ditangkap kemungkinan karena melakukan tarikan pungli sebesar Rp 200 ribu kepada warga yang mengikuti PTSL. Penangkapan dilakukan saat salah satu perangkat hendak melakukan setoran kepada Kades. “Saat lakukan setoran, langsung ditangkap,” katanya.

Saat ini, satu orang perangkat  yang dibawa ke Polres kini sudah dilepas dan kembali ke rumah. Diketahuinya perangkat tersebut adalah Ramlan kasi pemerintahan Desa Kawengan.

Desa Kawengan ada 994 petak yang didaftarkan ke PTSL. Dari kesepakatan musyawarah desa (musdes) di sepakati biaya mengikuti PTSL di patok Rp 250 ribu. Namun diperjalanan, Kades menambah biaya sebesar Rp 200 ribu diluar kesepakatan musdes.(*)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi