Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 10 April 2022, 19:51 WIB 2,734 PDF

LaNyalla: Partai Politik Bersekongkol dan Melahirkan Undang-Undang Yang Merugikan Rakyat

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LaNyalla: Partai Politik Bersekongkol dan Melahirkan Undang-Undang Yang Merugikan Rakyat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kendali yang kuat dari partai politik menjadikan anggota DPR di Senayan lebih mewakili suara Partai daripada suara Rakyat.

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla secara virtual di Stadium General Training Legislatif Universitas Indraprasta PGRI dengan tema Revitalisasi Jiwa Legislator Muda Yang Berintegritas Dalam Percaturan Nasional, Jumat (8/4/2022).

“Tak heran jika Partai Politik kemudian bersekongkol dan melahirkan banyak Undang-Undang yang sejatinya merugikan rakyat kebanyakan. Salah satunya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat Pasal tentang Presidential Threshold yang secara jelas dan nyata lebih banyak mudarat ketimbang manfaat,” ujar LaNyalla.

Fakta tersebut menegaskan bahwa partai politik tidak mampu melaksanakan fungsinya dalam demokrasi di Indonesia. Karena pada dasarnya di dalam dirinya sendiri, partai politik tidak mengembangkan sistem demokrasi.

“Sebaliknya, mereka dikuasai dengan pola oligarki oleh pendiri atau elit di lingkaran tertinggi partai,” tukasnya.

Menurut LaNyalla, besarnya ruang kendali partai politik terhadap negara ini akibat Amandemen UUD 1945 tahun 1999 hingga 2002. Inilah yang membuat Partai Politik dan DPR RI bisa seenaknya mengendalikan arah perjalanan bangsa.

“Inilah yang harus dikoreksi oleh elemen bangsa ini. Oleh entitas sipil non-partisan. Termasuk para mahasiswa. Tidak boleh negara ini kita serahkan hanya kepada politisi. Sebaliknya negara ini harus kita berikan kepada para negarawan sejati,” ujar dia.

Ditambahkan LaNyalla, sejatinya Partai Politik adalah bagian dari struktur politik negara demokrasi dengan lima fungsinya. Pertama, Artikulasi Politik. Yaitu sebagai juru bicara atau alat pengeras suara rakyat atau aspirasi politik warga negara.

“Kedua, Agregasi Politik. Yaitu melalui anggota DPR yang terpilih dalam pemilu, menjadi perwakilan politik rakyat dalam pembuatan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan serta keputusan politik,” sambungnya.

Ketiga adalah Sosialisasi Politik. Menurut LaNyalla, parpol seharusnya menjadi salah satu agen dalam mentransfer dan mentransformasikan nilai-nilai politik yang ideal kepada masyarakat, seperti kejujuran, keadilan, dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keempat, Komunikasi Politik. Dimana partai politik sebagai “penerjemah dan penghubung” yang baik antara keinginan rakyat atau aspirasi politik masyarakat, dengan keinginan atau rencana kebijakan yang digagas pemerintah. Terakhir yakni rekrutmen Politik. Yaitu sebagai penyedia calon pejabat politik puncak yang terbaik.

“Tapi sekali lagi, kelima fungsi itu mustahil terlaksana jika partai politik tidak mengembangkan sistem demokrasi di dalam dirinya sendiri. Tetapi masih apa kata ketua umum,” tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Rektor Universitas Indraprasta PGRI, Profesor Haji Sumaryoto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Wakil Rektor 1 Universitas Indraprasta PGRI, Irwan Agus, Ketua DPM Universitas Indraprasta PGRI, Usman Ohoiwuy dan para Mahasiswa Peserta Training Legislatif.***Myd.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi