LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2026)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Merik Havit serta dihadiri Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta 37 anggota dari 50 anggota DPRD yang ada.
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Banggar, Jenggis Khan Haikal,S.H,.M.H, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah dilakukan melalui serangkaian rapat intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan berlangsung secara mendalam, dengan mempertimbangkan aspek akuntabilitas, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah dalam mendukung prioritas pembangunan tahun mendatang.
Banggar menjelaskan bahwa struktur APBD 2026 diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing. Penekanan juga diberikan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kondisi fiskal daerah yang menuntut pengelolaan pendapatan dan belanja yang cermat serta berorientasi hasil.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah catatan strategis. Pertama, perlunya proyeksi pendapatan yang lebih realistis dan terukur agar tidak menimbulkan deviasi dalam pelaksanaan anggaran. Kedua, efisiensi belanja operasional harus terus ditingkatkan untuk memberi ruang fiskal bagi belanja publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Ketiga, penajaman prioritas belanja modal—khususnya infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan ekonomi lokal—harus menjadi fokus utama dalam APBD 2026.
Banggar juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan program nasional dan provinsi agar pelaksanaan APBD memiliki dampak yang lebih luas dan terintegrasi. Selain itu, pengawasan internal dan evaluasi kinerja anggaran diminta dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah guna memastikan efektivitas realisasi program.
Lebih jauh, Banggar mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran. Namun demikian, Banggar menekankan agar pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan APBD.
Usai penyampaian laporan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Ranperda APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih merata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa APBD 2026 dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan, dengan Slogan Lampung Selatan Maju “Bismillah Bisa”(Red)
.