Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 03 November 2023, 23:33 WIB 1,694 PDF

Laporan LSM Gepak Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LPTQ Diterima Kejaksaan 

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Laporan LSM Gepak Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LPTQ Diterima Kejaksaan 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima laporan pengaduan dari LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Laporan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023.

Dalam surat pengaduan ini, Wahyudi SE, Ketua LSM Gepak, menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa kegiatan yang diakui dalam Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), penyelenggaraan MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung, kegiatan Khotmil Quran, dan perjalanan dinas.

Belanja dana hibah pada kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas disinyalir mengalami penyimpangan, dengan modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu contoh yang disoroti adalah pengeluaran untuk sewa pemondokan peserta MTQ yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, di mana peserta hanya ditempatkan di rumah-rumah warga, sebagaimana diberitakan dalam media.

Untuk mendukung laporan aduan ini, LSM Gepak melampirkan data rincian Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dalam laporan pengaduan ini, LSM Gepak juga meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif terkait penggunaan Dana Hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022, dan jika diperlukan, mengambil langkah hukum dan tindakan yang sesuai.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I KADEK DWI A.SH MH, menyambut baik laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Laporan pengaduan ini akan ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, setelah mendapatkan disposisi dari Kajari Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat dan media sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kami meyakini bahwa proses hukum ini akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang penting untuk pembangunan masyarakat dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Pringsewu.

Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada publik dan kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan integritas dan profesionalisme.(BORNEO)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi