Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (27 menit yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (39 menit yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (52 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (2 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (4 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (4 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (5 jam yang lalu)
NASIONAL Lampung 03 Oktober 2026, 01:12 WIB 9 PDF

Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung

Ronald Pangabean
Oleh: Ronald Pangabean • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin  Nuha Kepala BPN Bandar Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Ronald Pangabean

BANDAR LAMPUNG INFODESANEWS-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, S. I. Kom, M. I. Kom melalui asisten pemeriksa mulai melakukan tahap pemeriksaan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S. SiT, M. M dengan tahap awal mengirimkan surat permintaan penjelasan seputar persoalan sengketa pelayanan publik yang tak kunjung diselesaikan oleh Ulin Nuha yang dimohonkan Seno Aji, S. Sos, S. H, M. H selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP yaitu nomor berkas permohonan 20928/2024 dan 24987/2024.

Adapun pada pokoknya, tahap awal pemeriksaan Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung mengklarifikasi fakta peristiwa yang dilaporkan oleh Seno Aji sebagai dasar materiil laporan, selain itu OMBUDSMAN juga meminta penjelasan terkait hambatan yang dihadapi oleh BPN Kota Bandar Lampung menyelesaikan permohonan dan meminta keterangan perihal dasar hukum yang menjadi dasar kebijakan Ulin Nuha selaku Kepala BPN Kota Bandar Lampung yang belum menyelesaikan permohonan pelayanan publik dengan dalil melakukan pengamanan administrasi terhadap 2 sertipikat hak milik (SHM) yang dimohonkan pemohon.

Adapun surat tembusan permintaan penjelasan tertanggal 21 September 2026 dari Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tercatat diterima oleh Seno Aji, S. Sos, S. H, M. H sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Jumat (2/10/2026).

Diberitakan sebelumnya, melalui surat tanggal 31 Agustus 2026, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menerangkan dokumen laporan Seno Aji dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.

Kemudian, pemeriksaan pihak terlapor yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan dijadwalkan dalam rangka menindaklanjuti laporan Seno Aji atas dugaan penundaan berlarut layanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor permohonan 20928/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL dan dugaan penundaan berlarut permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas permohonan 24987/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.

Dalam keterangannya, Seno Aji menyampaikan pihaknya akan mengawal dan memonitor setiap tahapan perkembangan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung.

"Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa, harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, obyektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum", kata Seno Aji pada Jumat (2/10/2026).

Diakhir keterangannya, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini berharap dengan adanya laporan tersebut kemudian atas serangkaian kegiatan pemeriksaan dan kajian oleh Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung dapat memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan rekomendasi yang bersifat paripurna yaitu menyatakan Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung tidak berhak mengamankan administratif terhadap 2 SHM pemohon, dan Kepala BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permohonan pemohon dan menyerahkan produk permohonan pemohon untuk memenuhi hak kosntitusional pemohon demikian agar tidak terjadi kebijakan yang bersifat subjektif dan sewenang-wenang oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung.(Ronald)


Oleh: Ronald Pangabean

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #Lampung #infodesanews #kabarindonesia
Ronald Pangabean
Jurnalis Terverifikasi Redaktur / Pemasaran Lampung

Ronald Pangabean

Pewarta dan kontributor informasi publik di portal berita INFODESANEWS — Bersama Membangun Indonesia. Berkomitmen menyajikan fakta dan edukasi masyarakat.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi