Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 05 Desember 2025, 10:17 WIB 1,136 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Larang Kendaraan Melebihi Kapasitas 8 Ton DPD Kampud Lampung Timur Apresiasi Kades Sukadana Ilir Dan Dishub Lamtim

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Larang Kendaraan Melebihi Kapasitas 8 Ton DPD Kampud Lampung Timur Apresiasi Kades Sukadana Ilir Dan Dishub Lamtim
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Fitri Andi memberikan dukungan atas kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perhubungan yang melarang kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton melintas di sejumlah kawasan Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam keterangan persnya, Fitri Andi mengungkap bahwa kebijakan tersebut telah dilaksanakan dengan memasang sejumlah rambu-rambu jalan yang berisi larangan bagi kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas 8 ton, maka tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan Desa Sukadana Ilir.

“Kita sangat mendukung atas dilaksanakannya kebijakan pembatasan terhadap lalu lintas bagi kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton agar tidak melintas di wilayah-wilayah jalan lingkungan Desa Sukadana Ilir, tentunya ini menjadi upaya pencegahan terjadinya kerusakan ruas jalan lingkungan yang hanya mampu menahan bobot tidak lebih dari 8 ton”, kata Fitri Andi pada Jumat (5/12/2025).

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini memberikan apresiasi atas penerapan kebijakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Desa Sukadana Ilir.

“Dengan penerapan kebijakan yang ketat dan tegas yaitu mengkontrol beban kendaraan yang akan melintas pada jalan lingkungan di wilayah Desa Sukadana Ilir patut mendapat apresiasi dari masyarakat, harapannya dengan pembatasan dan larangan tersebut kondisi jalan yang masuk pada klasifikasi jalan kelas III, maka akan meminimalisir kondisi jalan tidak cepat rusak dan berlubang”, pungkas Andi sapaan akrab Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur.

Sebagai informasi, bahwa Kepala Desa Sukadana Ilir, Hamami, S.E, M.M bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Gani, M.Si pada Rabu (3/12/2025) telah memasang sejumlah rambu-rambu lalu lintas tentang larangan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas 8 ton untuk melintas di sejumlah ruas jalan klasifikasi kelas III di wilayah Desa Sukadana Ilir. (***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi