Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (4 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (8 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (21 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (23 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 19 April 2022, 02:14 WIB 473 PDF

Larangan Petasan, Waka Polsek Gencarkan Sosialisasikan ke Warga

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Larangan Petasan, Waka Polsek Gencarkan Sosialisasikan ke Warga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BATANG – Wakapolsek Batang Kota Polres Batang IPDA Endang Suhendar mengajak tokoh masyarakat Kelurahan Proyonanggan Tengah mensosialisasikan larangan membunyikan petasan atau mercon kepada warga.

Hal itu disampaiakan Waka Polsek saat memberikan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Proyonanggan Tengah siang tadi, Senin (18/4/2022).

Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti.”Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP.

Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.”Karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” jelas IPDA Endang Suhendar.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi