Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (19 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 09 Juli 2020, 19:17 WIB 492 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

LBH Solodaritas Mangkunegaran Mengirim Somasi Ke PT SFI Pati Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Warga.

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LBH Solodaritas Mangkunegaran Mengirim Somasi Ke PT SFI Pati Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Warga.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Ahli waris Kamari Priyadi Pemilik tanah luas sekitar 16.120 M2 yang terletak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Margorejo Pati yang saat ini di Bangun oleh PT Sejin Fashion Indonesia (SFI) Yang berlokasi di jalan Pati Kudus KM 7 Sebelah Kantor Imigraai Pati, memberi kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran untuk mengembalikan hak dan kepemilikan atas tanah warisan tersebut, Pati, 9 Juli 2020.

Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran Endar Susilo, didampingi Timnya, Advokat Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH MH menyampaikan, “Bahwa tanah klien kami sampai dengan saat ini belum pernah dijual kepada siapapun oleh klien kami, Kalau PT SFI sekarang ini memnguasai dan membangunnya untuk perusahaan texstil atas dasar apa? Kami mengirim somasi untuk masing memungkinkan adanya penyelesaian, sebelum kami melakukan langkah hukum perdata maupun pidana” jelas Endar.

“Kami juga telah mengirim surat ke Gubernur, Kapolda, Bupati Pati, Kapolres Pati dan instansi lainnya, agar pemerintah tahu dan bisa membantu jeritan rakyat kecil” tambah Endar

Sementara Dewang Team LBH Solidaritas Mangkunegaran menabahkan” kalau tidak ada penyelesaian terkait ini, maka tim Kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata, ke Pengadilan Negeri (PN) Pati serta memohon kepada pengadilan sebelum adanya putusan terkait gugatan kami ini, untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PT SIF yang saat ini sedang berjalan” tegas Dewang

Sementara itu Ketua BPD Desa Wangunrejo Firman menyanpaikan “saya tahu bahwa sebagian besar tanah yang dibangun oleh PT Sejin adalah milik Almarhum Kamari yang masih mempunyai ahli waris yang masih hidup,” jelasnya.

Surat somasi dititipkan dan diterima oleh Satuan Keamanan (Satpam) Perusahaan tersebut bernama Sudarminto karena Direksi PT Sejin tidak berada ditempat.***Hend

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi