Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (5 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (21 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (22 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (22 jam yang lalu)
INFODESA 31 Januari 2023, 21:31 WIB 1,190 PDF

Lebih Mengenal Tentang Pemerintahan Desa

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lebih Mengenal Tentang Pemerintahan Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Undang-undang nomor 6 tahun 2014 atau lebih dikenal dengan uu desa mengatur tentang adanya pemerintahan desa dan pemerintahan desa untuk melaksanakan pembangunan desa. Pembangunan desa yang dimaksud bukanlah pembangunan satu-dua-tiga tahun saja, melainkan berkelanjutan.

Pembangunan desa berkelanjutan ini memiliki tujuan yang telah tertuang dalam sdgs desa. Lalu, apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa? Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa? Lalu, yang mungkin menarik, berapa pendapatan pemerintah desa setiap bulannya? Ini deskripsinya.

Pemerintahan Desa Adalah

Pemerintahan desa sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

Kepala pemerintahan di desa biasanya disebut kepala desa atau panggilan akrab untuk kepala desa. Seperti halnya pemilihan walikota yang dipilih oleh masyarakat perkotaan, di setiap desa selalu diadakan pemilihan dimana penduduk desa langsung memilihnya sesuai dengan hati nuraninya. Calon kepala desa biasanya telah dikonsultasikan dan disetujui oleh camat atas nama bupati/walikota.

Tugas Pemerintah Desa

Apa tugas pemerintah desa? Pemerintah desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta membina dan memberdayakan masyarakat. Pemerintah desa mempunyai dua tugas pokok (tupoksi) antara lain:

  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, serta pembinaan dan pembangunan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
  • Asas penyelenggaraan pemerintahan desa

Dalam prosesnya penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas-asas yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 antara lain:

  • Kepastian hukum;
  • Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  • Tertib kepentingan umum;
  • Keterbukaan;
  • Proporsionalitas;
  • Profesionalitas;
  • Akuntabilitas;
  • Efektivitas dan efisiensi;
  • Kearifan lokal;
  • Keberagaman; dan

Honor Atau Gaji Pemerintah Desa

Dalam hal gaji atau honorarium pemerintah desa telah diatur dalam pp nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas pp nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pp tersebut telah merinci pendapatan bulanan yang diterima oleh pemerintah desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

  • Kepala desa mendapat honorarium minimal rp 2.426.640,00.
  • Sekretaris desa mendapat honorarium minimal rp 2.224.420,00.
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan honorarium minimal rp 2.022.200,00.

Demikian ulasan tentang Lebih Mengenal Tentang Pemerintahan Desa, semoga bermanfaat.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi