Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (11 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (13 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (15 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu)
INFODESA 09 November 2021, 17:40 WIB 662 PDF

Lima Tahun Menghilang, Saat Kembali di Ringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lima Tahun Menghilang, Saat Kembali di Ringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Setelah 5 Tahun buron,pencuri sapi ternak milik warga akhirnya di tangkap tiem Buru Sergap (BUSER) Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan

Tersangka Sur (53) ditangkap usai buron selama 5 tahun saat pulang ke kediamanya di Dusun Gedung Wani, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Selasa(9/11/2021)

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. menerangkan tersangka mencuri sapi ternak milik Sutik (49), warga Dusun Trisakti, Desa Karang Rejo, Jatiagung, pada Rabu, 9 November 2016, sekitar pukul 02.00 WIB.5 tahun yang lalu. Terangnya.

Penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang tersangka yang sedang pulang di kediamanya di dusun Gedong Wani desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.Pungkas Kapolsek Berpangkat Iptu ini.

Mayer pun menerangkan bahwa dalam setiap menjalankan aksinya, tersangka bersama 3 orang rekannya, yaitu Supriyono, Hanggoro, dan Rika Radilan, yang lebih dulu menjalani hukuman,komplotan maling sapi ternak milik warga ini dengan modus merusak pintu kandang sapi yang dipelihara dan di rawat oleh Ahmad Solihin yang tempat kandangnya berada dibelakang rumahnya.Terangnya.

Mereka mengambil dua ekor sapi berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian Rp15 juta.Tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit truk BE 9405 EV yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatannya,Pungkas Iptu.Anwar Mayer Siregar.SH. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi