Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (14 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (17 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (21 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (21 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (21 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Agustus 2021, 13:23 WIB 689 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

LIPAN RI Terima Pengaduan Masyarakat

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LIPAN RI Terima Pengaduan Masyarakat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia  (LIPAN RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan  Perlindungan Hukum dari Roma Purba atas objek lahan di kecamatan Tigaraksa Kelurahan Kadu Agung Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun Legal yang dimiliki yaitu alas hak Eigendom Verponding no 19473 dan 19475 an Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah.

Sebagai penjelasan bahwa Roma Purba adalah selaku Pemilik Eigendom Verponding no 19473 dan 19475 berdasarkan Surat Wasiat Terbuka (Testamen) tanggal 26 Juni 2018 yang dibuat di Belanda yang disahkan oleh pengadilan Negeri Denhaag Belanda dan Kementerian Luar Negeri Belanda serta dicatat dan di sahkan oleh KBRI Denhaag Belanda.

Testamen ini juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Luar Negeri RI tanggal 28 Januari 2020 dan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 29 Januari 2020.

Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum LIPAN RI, Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajarannya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi  ke lokasi lahan dan instansi terkait.

Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan diketahui bahwa pada objek lahan tersebut telah berdiri bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan dasar sertifikat HGB a.n PT PWS yang telah habis masa berlakunya.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Umum Lipan RI, diketahui HGB tersebut tidak dapat diperpanjang dikarenakan tidak memiliki alas hak yang benar dan telah diblokir oleh saudara Roma Purba selaku penerima Testamen dari ahli waris langsung Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah di Denhag Belanda.

Di atas objek lahan tersebut rupanya telah terbit 25 buku HGB dengan luas 150 Ha. Sebagian HBG telah disita oleh DJKN Departemen  Keuangan RI  terkait wanprestasi PT PWS di Bank plat merah.

LIPAN RI akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat. (Han Suta)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi