Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (12 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (12 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (20 jam yang lalu)
INFODESA 08 Juni 2024, 20:06 WIB 1,595 PDF

M Akyas, DOB Sebuah Solusi Pemerataan Pembangunan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

M Akyas, DOB Sebuah Solusi Pemerataan Pembangunan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, M Akyas terus mendorong adanya Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan dihadapan ratusan warga Jatiagung saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor:3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Sinar Rejeki Kecamatan setempat, Sabtu (8/6/2024)

Legislatif dari Fraksi PKS itu juga mohon doa restu kepada masyarakat agar Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, menjadi Daerah Otonomi Baru

Menurutnya langkah ini dianggap sebagai sebuah solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.

“Pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 5 UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.”ujarnya.

Dikatakan Pemekaran DOB memungkinkan pelayanan publik dapat dioptimalkan untuk mencakup wilayah yang lebih terdefinisi dan terukur.

“Dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih responsif dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.”katanya.

Selain itu pembangunan yang merata masih menjadi tantangan. Oleh karena itu Pemekaran DOB menjadi solusi untuk mendorong pemerataan pembangunan, sehingga setiap kecamatan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Saya mohan doa dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendorong dan mendukung adanya pemekaran Daerah Otonom Baru.”ungkapnya.

Kegiatan yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tamu undangan. (red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi