Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (4 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (7 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (17 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (18 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 20 Oktober 2021, 11:29 WIB 1,659 PDF

M, Akyas: Pentingnya Pengenalan Perda Nomor 8 Ta-2020 Tentang KLA

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

M, Akyas: Pentingnya Pengenalan Perda Nomor 8 Ta-2020 Tentang KLA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Selain itu Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.

Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.

Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Mohamad Akyas, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 8 Ta-2020 tentang Kabupaten Layak Anak.
yang dipusatkan di Dusun 1B Desa Karang Anyar, Rabu (20/10/2021)

Menurutnya, Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.”ujar Legeslatif dari Fraksi PKS Dapil V itu.

Tanggung Jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.
Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak
anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha
bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Ujar Legeslatif dari Fraksi PKS itu.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk
beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga dan
hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang

“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang
Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya.

Dari pantauan infoddesanews.com, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Dusun 1B Desa Karang Anyar itu di hadiri Kepala Desa, Sumanto beserta Kadus dan RT, turut hadir Anggota BPD beserta tokah Agama, tokoh pemuda dan para peserta sosialisasi.

Kegiatan yang diakhiri dengan membagikan Lembaran Perda dan suplemen makanan jenis SamcorbekC serta Nasi kotak itu di sambut antusias warga desa setempat. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi