Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (6 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (15 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 17 Mei 2022, 19:54 WIB 1,878 PDF

Made Sukintre Sosialisasikan Perda Lamsel Tentang Perlindungan Anak

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Made Sukintre Sosialisasikan Perda Lamsel Tentang Perlindungan Anak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar Made Sukintre malakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.

Perda tersebut dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku Sexsual.

Pengaturan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan Perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.”kata Legeslatif dari Fraksi Golkar itu.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan perlindungan anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015.”

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan anak yang dipusatkan di Desa Palas Bangunan Kecamatan Palas itu hadiri tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan lainnya. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi