Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (6 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (20 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 11 September 2021, 16:35 WIB 1,104 PDF

M,Akyas: Setiap Masyarakat Berhak Memperolehe Pendidikan Yang Bermutu

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

M,Akyas: Setiap Masyarakat Berhak Memperolehe Pendidikan Yang Bermutu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pengelolaan Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah serta masyarakat. Yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu.

Pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan,menjadi tanggung jawab Pemerintah- Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas, mengawali kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pendidikan.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Gedung Agung Kecamatan Jatiagung itu, dihadiri kepala Desa dan perangkat desa serta para tokoh Agama,Pemuda dan tamu undangan dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Jatiagung. Sabtu (11/9/2021)

Menurutnya, Setiap warga masyarakat berhak memperolehe Pendidikan yang bermutu.

“Warga Masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional dan mengalami hambatan
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga Masyarakat yang memiliki potensi
kecerdasan/berbakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus. Warga masyarakat di wilayah terpencil /
mengalami bencana alam / bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”ujar Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode Dapil Jatiagung dari Fraksi PKS itu.

Lebih lanjut dikatakan, Setiap msyarakat yang berusia 5 sampai 6 tahun mengikuti Pendidikan Anak Usia
Dini ( PAUD ). Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 15 tahun harus mengikuti Pendidikan Dasar sampai tamat.

Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun yang tidak melanjutkan
Pendidikan formal diberi kesempatan mengikuti pendidikan nonformal.

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan pegelolaan pendidikan dan menciptakan serta
mendukung terlaksannya budaya membaca dan budaya belajar di lingkungan.”terang legeslatif yang duduk di komisi III DPRD Lampung Selatan itu saat menyapa masyarakat melalui silaturahmi dan sosialisasi perda. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi