Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 27 April 2022, 12:36 WIB 373 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Malu Mengakui, Polres Pati Bekuk Seorang Ibu Tega Buang Bayinya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Malu Mengakui, Polres Pati Bekuk Seorang Ibu Tega Buang Bayinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Polres Pati menerima laporan Polisi nomor: LP/B/ 75/IV/2022/SPKT/ Polsek Pucakwangi/Polres Pati/ Polda Jateng, tgl 21 April 2022 terkait pembuangan bayi yang didalam kardus, Rabu (27/4/22).

Dari kejadian tersebut, Pihak PPA Polres Pati IPDA Iswantoro SH.MH melakukan upaya lidik di depan kandang ternak milik Tarwi bin Ngadiyo turut Dukuh Dopang RT. 04 RW. 01 Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati Jawa tengah.

Maka Berdasarkan penyelidikan dicurigai ada seseorang warga Dukuh Dopang Desa Triguno yang hamil namun suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua,” jelas Kanit PPA Polres Pati saat diwawancarai Awak Media dilokasi.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 saat anggota reskrim mengecek dirumah diduga pelaku sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 Wib dan hasil pengembangan dari dua saksi bahwa pelaku ngekos di rumah berinisial T Desa Kayen RT. 02 Rw.04 Kecamatan Kayen.” kemudian tersangka diamankan Polsek Pucakwangi serta dilakukan introgasi perbuatannya.

Pada kesempatan ini, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si didampingi Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K bersama jajaran saat jumpa press di gedung SAR Polres Pati menjelaskan ke Awak Media bahwa pelaku ini memang sengaja membuang bayinya karena indikasi malu kalau ketahuan hamil dari hasil hubungan gelap.

Dengan hal ini, AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si menambahkan untuk pelaku pembuang Bayi akan kami kenakan pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres Pati saat jumpa press di gedung SAR Polres Pati.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi