Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (4 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (11 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (11 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (12 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (14 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (15 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 09 Maret 2022, 20:59 WIB 2,383 PDF

Mantan Kepala Desa Purwosari Kasusnya di Limpahkan Ke Kejari

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mantan Kepala Desa Purwosari Kasusnya di Limpahkan Ke Kejari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS — Kasus mantan Kepala Desa Purwosari Kecamatan Blora Kabupaten Blora, masa jabatan periode 2013-2019 kasusnya mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Diketahui S yang merupakan mantan Kades Purwosari diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.

Dikutip dari dari putrabhayangkara.com
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, bahwa kalau perkara sudah waktunya, yaitu tahap dua harus dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Perkara kalau mau disidangkan harus dilimpahkan ke Kejaksaan, karena Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan,” jelas AKP Setiyanto, saat dihubungi tim Putra Bhayangkara melalui selularnya, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Blora, Ipda Moh. Junaidi mengatakan, bahwa, pelakunya sangat licin. Penyidik Polres Blora sudah melakukan pengejaran sejak tahun 2021.

“Bermula kami melakukan pengejaran di Kecamatan Singorojo Kendal, lalu S melakukan pelarian di Kecamatan Ngaliyan Temanggung, dan S lepas lagi,” terang Ipda Junaidi.

Ia menambahkan, tertangkapnya S melalui pendekatan dengan keluarganya, sehingga keluarga sadar dan menyerahkan S, ke penyidik Polres Blora.

“S ditahan sejak tanggal 13 Januari 2022. Dan pada hari ini, Rabu (9/3) penyerahan tersangka beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Blora,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan antara lain, copy buku rekening BKK Blora, Desa Purwosari an. M, APBDES TA 2018 beserta perubahan SPJTA 2018, APBDES TA 2019 beserta perubahan dan SPJTA 2019, RAB pembangunan tower Pamsimas TA 2018, RAB pembangunan talud TA 2019.

Lalu, copy SK pengangkatan dan pemberhentian S, 4 lembar kwitansi dan 2 surat pernyataan S yang intinya menerima uang dari bendahara desa M, untuk pembangunan jalan aspal, talud, dan Pamsimas.

Lanjut Ipda Junaidi, bahwa untuk hukumannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi